WahanaNews.co | Alasan untuk menunda Pemilu 2024 sebagaimana diwacanakan partai koalisi dinilai kurang tepat. Namun demikian, opsi untuk membuat aturan presiden menjabat 3 periode masih terbuka lebar.
Peneliti senior Institut Riset Indonesia (Insis), Dian Permata menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode adalah melalui amandemen UUD melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga:
Tanzania Dilanda Kekacauan Usai Pemilu Nasional, Gelap Gulita & Mati Internet
Jika mayoritas partai pendukung pemerintah, maka bisa saja peluang perpanjangan masa presiden terjadi.
“Hanya saja, untuk perpanjangan masa presiden tetap saja melalui pemilu," ujar Dian, Selasa (15/3).
Dengan alasan yang tidak tepat dan kuat, baginya penundaan pemilu merupakan hal mustahil.
Baca Juga:
Setelah 4 Tahun Dikuasai Junta Militer, Negara Ini Gelar Referendum
Tetapi, menurutnya, jika melihat gaya komunikasi politik dan perilaku politik Jokowi, maka isu perpanjangan masa jabatan presiden masih berpotensi terjadi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.