WahanaNews.co | Alasan untuk menunda Pemilu 2024 sebagaimana diwacanakan partai koalisi dinilai kurang tepat. Namun demikian, opsi untuk membuat aturan presiden menjabat 3 periode masih terbuka lebar.
Peneliti senior Institut Riset Indonesia (Insis), Dian Permata menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode adalah melalui amandemen UUD melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Jika mayoritas partai pendukung pemerintah, maka bisa saja peluang perpanjangan masa presiden terjadi.
“Hanya saja, untuk perpanjangan masa presiden tetap saja melalui pemilu," ujar Dian, Selasa (15/3).
Dengan alasan yang tidak tepat dan kuat, baginya penundaan pemilu merupakan hal mustahil.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Tetapi, menurutnya, jika melihat gaya komunikasi politik dan perilaku politik Jokowi, maka isu perpanjangan masa jabatan presiden masih berpotensi terjadi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.