WahanaNews.co, Jakarta - Connie Rahakundini mengungkapkan permintaan maafnya atas penyebaran informasi yang tidak benar, setelah sebelumnya menuduh bahwa Polisi memiliki akses ke Sirekap KPU dan dapat mengisi formulir C1 di Polres.
Pernyataan dari Connie tersebut menimbulkan kegemparan. Awalnya, dia mengklaim bahwa informasi tersebut didapatkan dari Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Kompolnas Minta Polda Sumbar Serius
Namun, kini Connie menarik kembali semua pernyataannya dan meminta maaf atas unggahannya di Instagram.
"Dalam postingan sebelumnya, saya mengatakan bahwa Pak Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, memberikan pernyataan terkait Pilpres 2024 dalam sebuah pertemuan buka puasa. Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa 'Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dilakukan dari Polres-Polres'," ujar Connie, melansir Tribunnews, Minggu (24/3/2024).
Dia mengaku jika salah paham atas pernyataan tersebut dengan dalih diskusi yang sangat seru dan mencerahkan saat buka bersama (bukber) kala itu hingga memecah konsentrasi.
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
"Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya," ucapnya.
"Setelah saya rekonfirmasi dengan beberapa yang hadir, statement tersebut ternyata berasal dari staff beliau yang mengatakan bahwa: Polres Polses itu mengisi real count ke sebuah aplikasi yang hanya bisa diakses oleh atasan mereka," sambungnya.
Untuk itu, dia meralat pernyataan sebelumnya dan menegaskan pernyataan itu bukan mengenai Sirekap melainkan aplikasi khusus Polri.
"Karena itu, bersama ini saya klarifikasikan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan ucapan dari Jendral Oegroseno dan bukan tentang Sirekap tetapi tentang aplikasi khusus yang digunakan Polres dan Polses untuk real count sebagaimana koreksi di atas," jelasnya.
Dilaporkan ke Polisi
Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong, ternyata posisi pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie sudah berada di luar negeri.
Hal itu terungkap dari dari salah satu tayangan program TV swasta pada Minggu (3/3/2024).
Sebelumnya, Connie resmi dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong perihal ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Selasa 13 Februari 2024.
Adapun pihak pelapor yaitu Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Perkasa Roeslani.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan porsesnya terus bergulir.
"Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,"ujarnya dalam keterangannya yang dikutip Minggu (3/3/2024).
"Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi," sambung Trunoyudo.
Pihak penyidik memastikan terus memproses laporan tersebut.
Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tidak membeberkan jumlah saksi yang sudah diperiksa.
Posisi Connie Rahakundini Bakrie
Sesudah jarang muncul usai dilaporkan ke Bareskrim Polri, terbaru terungkap posisi Connie Rahakundini Bakrie, Minggu (3/3/2024).
Posisi mantan istri dari Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaja Suparman itu terungkap setelah menjadi narasumber di salah satu program TV swasata.
Pada momen itu, Connie Rahakundini Bakrie menanggapi kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Connie mengatakan, kenaikan pangkat jenderal kehormatan Prabowo sudah lama direncanakan.
Dia mendapatkan informasi itu dari orang dekat ketua umum Partai Gerindra tersebut.
"Rupanya jika mendengar pernyataan dari Mr X, maka itu adalah hal yang memang sudah lama diproses sejak era Pak Andika Perkasa melampaui eranya Pak Yudho Margono, kemudian melampaui eranya sekarang Pak Subianto yang kemudian melakukannya," kata Connie, Minggu (3/3/2024).
Connie meyakini informasi ini akurat. Sebab, informan ini langsung memberitahukannya tanpa diminta.
"Mr X ini menghubungi saya ‘Kakak, Kakak mesti tahu, sebenarnya Pak Prabowo itu tidak mendadak’, (saya jawab) ‘oh terima kasih saya bilang kalau saya diberi tahu’,"ujar Connie.
Menurut informasi yang didapatkan Connie, rencana kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo terjadi sekitar 2022.
Saat itu, TNI masih dipimpin oleh Andika Perkasa. "Jadi, menurut Mr X, beliau itu sudah di-propose mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan itu di era Panglima Andika Perkasa, ini informasi penting nih," sambung Connie.
Dia mengaku belum mengonfirmasi informasi itu ke Andika Perkasa langsung. Sebab, posisinya saat ini tengah berada di luar negeri.
Di momen inilah Connie Rahakundini Bakrie mengaku sedang berada di luar negeri.
"Saya tidak berani menganggu Pak Andika dong dari tadi malam dan saya belum sempat reconfirm ke Pak Andika apakah ini betul apa tidak tinggal nanti reconfirm," kata Connie.
Connie juga mengaku dihubungi beberapa petinggi militer setelah informasi ini dipaparkan Mr X.
Sejumlah pejabat yang namanya dirahasiakan itu memintanya membaca Pasal 33 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Ada beberapa hal juga yang mesti kita catat ya. Saya tuh kemudian dihubungi oleh beberapa petinggi militer yang menyatakan ‘Bu Connie tolong Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2009’," jelas Connie. Pasal itu menjelaskan hak yang diberikan negara untuk penerima gelar penghormatan.
Connie mengungkapkan bahwa ada fasilitas istimewa yang disediakan bagi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup.
"Ini menarik, karena menurut pasal satu, penerima yang masih hidup dapat menerima pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian uang secara tunai baik sekaligus maupun secara berkala, serta hak protokol dalam acara resmi atau kenegaraan," ungkap Connie.
Namun, saat ini Connie tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut karena belum kembali ke Indonesia.
Meskipun demikian, dia menyatakan adanya keanehan dalam pengangkatan Prabowo sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini disebabkan karena aturan yang ada tidak menjelaskan apakah penerima jenderal kehormatan tersebut boleh merupakan purnawirawan atau tidak.
"Jadi, antara yang sudah, yang berhak disampaikan tadi, ini tidak digambarkan bahwa orang itu lebih rincinya sudah pensiun atau tidak, tapi, nyatakan ini yang masih aktif, yang masih hidup, itu dapat dinyatakan karena masih hidup dan walaupun purnawirawan, dan boleh ini,"pungkas Connie.
Pandangan Bambang Soesatyo
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kenaikan pangkat jenderal kehormatan (Hor) bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Pemberian pangkat jenderal kehormatan (Hor) kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo sudah tepat. Mengingat pengabdian dan kontribusi yang diberikan Menteri Pertahanan Prabowo selama ini, baik di dunia militer ataupun pertahanan. Dengan penghargaan tersebut diharapkan semakin meneguhkan Menhan Prabowo Subianto untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa dan negara," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Sedangkan anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Rizaldi menilai Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pantas menerima pangkat istimewa jenderal kehormatan TNI (HOR) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai penerimaan pangkat istimewa ini juga pernah didapatkan para jenderal TNI lainnya.
"Setuju saja, karena sudah pernah juga diberikan ke Pak SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, Pak Soesila Soedarman, Pak Hari Sabarno, Pak Agum Gumelar, Pak Suryadi Soedirja, dan sudah sesuai dengan prosedur dalam UU 20/2009 tentang pemberian gelar dan tanda jasa," kata Bobby, mengutip Detik.
Presiden RI Joko Widodo sendiri menepis anggapan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto adalah bagian dari transaksi politik di tengah Pemilu 2024.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Presiden Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, belum lama ini.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemberian kenaikan pangkat untuk Menhan Prabowo Subianto dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dilakukan setelah terselenggaranya Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.
Pemberian kenaikan pangkat setelah pemilu ini, kata Jokowi, dilakukan justru untuk mencegah adanya anggapan atau penilaian dari masyarakat bahwa penganugerahan itu berkaitan dengan transaksi politik yang dilakukan keduanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]