WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ambil bagian dalam penanganan warga Bojong Koneng yang merasa dirugikan pengembang PT Sentul City.
Menurut Adies, pengembang di wilayah tersebut yang sangat berkuasa sehingga seolah bertindak seperti negara.
Baca Juga:
Soal Permintaan Brigjen Junior Tumilaar Karena Sakit, Kadispenad: Harus Dibuktikan Dulu
"Kemarin ada laporan masuk Komisi III di daerah Bojong Koneng, Sentul itu ada satu pengembang yang sudah seperti negara di dalam negara, yang sudah sangat berkuasa di sana," kata Adies dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Komisi III agar dapat terselesaikan. Sehingga, ia pun menyampaikan laporan tersebut kepada pucuk pimpinan Korps Bhayangkara sebagai aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat di wilayah Bojong Koneng merasa tertindas oleh kelakuan pengembang di sana.
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Mohon Ampun Karena Membela Warga Gusuran Sentul City
"Merasa sangat tertindas terkait dengan masalah tanah ini. Mohon itu juga diperhatikan terkait mafia tanah," tambah dia lagi.
Oleh sebab itu, ia pun meminta agar Kapolri menyiapkan terobosan hukum agar dapat menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang masih banyak terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai informasi, salah satu keluhan warga Bojong Koneng ialah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sentul City.
Kuasa hukum warga Bojong Koneng, Hendrasam Marontoko menilai bahwa pengembang menguasai sekitar 4.110 hektar tanah yang sebagian diantaranya merupakan hak milik warga Bojong Koneng.
Menurutnya, persoalan muncul setelah tanah milik warga Bojong Koneng mulai diakui sebagai milik PT Sentul City. Padahal, tanah tersebut tidak pernah ditanami karet dan sudah digarap oleh masyarakat sejak 1942.
“Sudah ada surat keterangan tahun 1990 dari PTPN 11 bahwa tanah garapan di lapangan tembak tidak termasuk dari SHGU PTPN 11, ini kaitannya sejarahnya HGB PT Sentul City didapatkan dari HGU PTPN 11.”
"Hal yang jadi pertanyaan kami kenapa kok ternyata tanah kami yang tidak termasuk ke dalam wilayah area PTPN (11) masuk ke dalam sertifikat tersebut," kata Hendarsam dalam RDPU yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu.
PT Sentul City Tbk mengatakan sebelumnya perseroan masih belum putuskan nasib warga pendatang yang saat ini masih menempati lahan sengketa di Desa Bojong Koneng, Bogor.
Presiden Komisaris Sentul City Basaria Panjaitan membenarkan bahwa pihaknya memang sudah menyepakati perjanjian damai terkait kepemilikan lahan sengketa di Desa Bojong Koneng.
Hanya saja Basaria mengatakan, kesepakatan tersebut masih terbatas pada warga yang sudah tinggal turun-temurun saja, bukan kepada keseluruhan warga yang mendiami area tersebut. [rin]