WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima curhatan sejumlah pekerja migran asal Lampung yang bekerja di Johor Bahru, Malaysia. Mereka jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Komnas HAM menerima laporan korban untuk pendampingan, kasus buruh migran yang mengalami tindak pidana perdagangan orang," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam, dikutip dari channel youtube Humas Komnas HAM, Jumat (7/1).
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Agam Gelar Sosialisasi Penguatan Program Desa Binaan di Kotim
Korban bernama Suryati bersama 11 orang lainnya turut mengadukan dugaan kasus TPPO ini didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia dan Solidaritas Perempuan pada Kamis (6/1) kemarin.
Anam mengatakan kasus seperti ini bukan pertama kali yang diterima pihaknya. Komnas HAM dalam investigasinya melihat penyelesaian kasus ini kerap kali terkendala pada kepolisian
"Salah satu kendala yang serius adalah di level penyidikan kepolisian. Oleh karenanya kami minta Pak Kapolri, Kabareskrim, terus Wasidik untuk memperhatikan Kasus TPPO ini," imbuhnya.
Baca Juga:
Maruli Siahaan: Penegakan Hukum Imigrasi Butuh Data Intelijen yang Lebih Kuat
Dia menegaskan, kasus ini bukan hanya persoalan ketidakadilan. Sebab apa yang dialami para pekerja migran Indonesia tidak hanya diperdagangkan melainkan dilecehkan seksualnya, bahkan direndahkan martabatnya.
"Oleh karenanya mohon Pak kapolri Pak Kabareskrim untuk kasus TPPO ini berjalan. Kasusnya tidak, susah, kasusnya mudah. Karena semua buktinya ceritanya, aktornya ada. Nah kami mencatat ini soal ketidakmauan. Atau kami kira kalau ada political will yang kuat kasus ini bisa selesai terima kasih," ucapnya.
Berharap Kapolri Turun Tangan
Pada kesempatan yang sama, Suryati bersama perwakilan dari Serikat Buruh Migran Indonesia dan Solidaritas Perempuan turut meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantunya, dalam memproses kasus TPPO yang dialaminya itu.
"Hari ini saya, mendatangi Komnas HAM dan untuk bapak Kapolri kepolisian tolong. Bantu kami, selaku korban untuk ditindaklanjuti diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Terlebih, laporan Suryati bersama 11 korban lainnya disebut telah mandek selama dua tahun tanpa adanya kejelasan. Karena itulah, para korban mengadukan masalah TPPO ini kepada Komnas HAM.
"Terkait kasus ini sudah dua tahun tetapi prosesnya terkendala. Maka kami minta pendampingan dari Komnas HAM," ujar salah satu anggota Serikat Buruh Migran Indonesia dan Solidaritas Perempuan. [qnt]