WahanaNews.co | Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendesak aparat keamanan dan mendesak pemerintah untuk memberikan efek jera kepada oknum penyalur warga negara Indonesia (WNI) ilegal ke luar negeri diberi efek jera.
Hal itu merespons terkait dengan adanya penyekapan sekitar 60 WNI karena diduga tertipu diberikan tempat kerja di Kamboja.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Kasus ini harus diungkap tuntas untuk memberikan awareness bagi masyarakat, efek jera kepada pelaku dan oknum-oknum yang terlibat, serta untuk mencegah munculnya pelaku-pelaku lain di kemudian hari," kata Aryani dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (1/8/2022).
Aryani menegaskan untuk mengatasi permasalahan penyekapan WNI ini harus dibutuhkan kerja sama antar pemangku kepentingan.
Sebab menurut Fraksi Partai Golkar ini kasus perdagangan orang atau human trafficking tersebut sudah kerap terjadi.
Di mana kata dia, pada Mei 2021 lalu ada 75 orang WNI mengalami hal yang sama dengan modus diiming-imingi bekerja di perusahaan start-up kemudian disekap dan dieksploitasi sebagai operator judi online.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Kejadian ini bukan yang pertama dan terlihat ada peningkatan frekuensinya," ucap dia.
"Dibutuhkan kerja bersama untuk mengatasi permasalahan perdagangan orang (human trafficking)," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan 55 warga negara indonesia (WNI) yang ditahan Kamboja berhasil diselamatkan.