WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN sekaligus bos media ternama, kembali jadi pusat perhatian publik.
Kali ini bukan karena kiprah bisnis atau politiknya, melainkan karena status hukum yang telah bergeser drastis: dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:
Soroti Kematian Wartawan Karo, Dahlan Iskan: Nama Rico Kini Jauh Lebih Besar dari Medianya
Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana serius, termasuk pemalsuan surat, penggelapan jabatan, hingga keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang.
Penetapan ini dituangkan dalam dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Dalam dokumen itu juga disebut nama Nany Wijaya sebagai tersangka lain dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi
Penyidik meyakini keterlibatan lebih dari satu orang, yang membuka kemungkinan adanya persekongkolan dalam dugaan kejahatan tersebut.
Dahlan tidak sendiri dalam menghadapi tuduhan ini. Kasus ini berakar dari laporan polisi yang dibuat oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024 atas nama Jawa Pos.
Laporan tersebut kini berkembang menjadi kasus pidana berlapis yang siap memasuki fase penyidikan lanjutan.
Penyidik menjerat Dahlan dan Nany dengan serangkaian pasal KUHP, dimulai dari:
• Pasal 263 KUHP: tentang pemalsuan surat yang merugikan pihak lain dan melemahkan kepercayaan publik.
• Pasal 374 KUHP: mengenai penggelapan dalam jabatan—indikasi bahwa pelanggaran dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pihak berwenang.
• Pasal 372 KUHP: penggelapan biasa, sebagai pendamping.
• Pasal 55 KUHP: yang memungkinkan penyertaan dan keterlibatan pihak lain secara aktif dalam kejahatan.
Surat penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa penyidik telah memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih serius.
Agenda selanjutnya adalah pemanggilan resmi terhadap kedua tersangka guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jatim, termasuk Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, terkait detail perkembangan penyidikan.
Kasus ini diprediksi bakal jadi perhatian luas publik dan media, mengingat posisi strategis Dahlan Iskan dalam dunia pers nasional serta bobot tuduhan yang disematkan padanya.
Jika terbukti, ini bisa jadi babak baru dalam sejarah hukum yang melibatkan figur besar dalam industri media tanah air.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]