WahanaNews.co, Jakarta - Staf General Affair perusahaan perwakilan Harvey Moeis, PT Refined Bangka Belitung (PT RBT), Adam Marcos mengaku pernah menerima duit Rp600 juta dari PT Timah Tbk dalam bentuk cek dan tunai di dalam kardus mie instan.
Hal tersebut diungkapkan Marcos saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
Marcos menjelaskan duit itu digunakan untuk menggenjot produksi bijih timah di PT Timah dengan membina penambang ilega dan membayar penambang atau kolektor bijih timah di wilayah IUP PT Timah. Tugas itu dijalankan Marcos atas permintaan Direktur Utama PT RBT Suparta.
"Terus yang dari PT Timah, tadi kan sebelum pembentukan CV kan masih perorangan, supply-nya masih perorangan. Pembayarannya PT Timah ke kolektor atau penambang itu secara cash atau transfer juga?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9) melansir CNN Indonesia.
"Ada yang cash ada yang transfer," jawab Marcos.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
"Kalau transfer itu ke rekening siapa?" tanya jaksa.
"Kalau transfer langsung ke rekening kolektornya," jawab Marcos.
"Kalau yang cash itu siapa yang menerima?" tanya jaksa.
"Saya," jawab Marcos.
Marcos menjelaskan duit terbanyak yang ia terima secara kontan dari PT Timah senilai Rp 600 juta dengan bentuk cek dan tunai. Menurutnya, seluruh uang itu cukup disimpan dalam satu kardus mie instan.
"Berapa banyak kardus mie instan itu?" tanya jaksa.
"Satu," jawab Marcos.
"Cukup ya? Uang pecahannya berapa?" tanya jaksa.
"Rp100.000-an," jawab Marcos.
Dalam sidang ini Marcos bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.
Harvey didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus ini.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tindak pidana itu turut dilakukan Harvey bersama dengan terdakwa lain crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
[Redaktur: Alpredo Gultom]