WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah melalui proses hukum panjang dan penuh sorotan publik, terpidana kasus mega korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, akhirnya segera dieksekusi untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan langkah itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga:
Sejumlah Aset Harvey Moeis dari Mobil, Rumah hingga Tas Mewah Dirampas untuk Negara
Menurut Anang, alasan utama eksekusi Harvey belum dilakukan adalah karena Kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan dari Mahkamah Agung.
“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” tegasnya.
Anang menjelaskan, saat ini Harvey masih berada di rumah tahanan dan tetap dalam pengawasan ketat.
Baca Juga:
Dipolisikan Buntut Kasus PT Timah, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp271 Triliun
“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” ujarnya menegaskan.
Eksekusi terhadap Harvey akan dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah seluruh berkas resmi diterima.
Proses administrasi menjadi tahapan terakhir sebelum Harvey dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.