WahanaNews.co | Saat konferensi pers yang digelar pada Senin 21 Maret 2022, Sat Narkoba Polres Karawang mengungkapkan, pihaknya sejak Januari 2022 berhasil mengungkap 28 Kasus dan menahan 38 tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menyampaikan, penangkapan kali ini berkat kerjasama masyarakat Karawang yang menyampaikan informasinya melalui program “Lapor Pak Kapolres”.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
“Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat akan pentingnya bahaya narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu polisi dalam pemberantasan narkoba,” ucap Aldi dalam press release di Polres Karawang, Senin (21/3).
Dari hasil penahanan 38 tersangka, polisi menyita barang bukti yang diamankan yaitu Narkotika, Psikotropika, dan Obat Keras dalam jenis sebanyak 360 gram sabu, 423,76 gram ganja, 86 Butir psikotropika, dan 1.599 butir OKT (obat kesehatan terlarang).
Pelaku menjual dan mengedarkan barang terlarang dengan menggunakan media sosial, ada juga yang person to person, namun rata-rata modus paling banyak ialah person to person.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Para tersangka umumnya merupakan pemain baru dalam sindikat narkoba.
“Rata-rata para pelaku dewasa dan profesinya semua sebagai pekerja swasta,” jelas Aldi.
Untuk para pelaku tersangka pengedar narkotika dikenakan pasal 111 dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sementara tersangka pengedar psikotropika dijerat pasal 62 Nomor 05 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 8 tahun.
Kemudian untuk pengedar OKT dikenakan pasal 196 Jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.
“Kami polres karawang berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk narkoba termasuk obat terlarang dalam berbagai jenis tertentu,” tutup Aldi. [qnt]