WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD mengatakan bahwa program digitalisasi pemerintahan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ada program digitalisasi pemerintahan yang namanya SPBE. Ini akan segera disahkan oleh Presiden agar korupsi-korupsi, kolusi pembayaran di bawah meja dan sebagainya itu bisa ditangkal," ujar Mahfud usai berkunjung ke Panti Asuhan Bina Siwi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Menurutnya, jika dilihat pada proses perizinan di bidang pertambangan, kehutanan dan sebagainya yang ada di daerah itu banyak kolusi, dan semua tahu dan itu yang dirasakan oleh persepsi masyarakat internasional.
"Kepastian berusaha di Indonesia itu bagaimana, bukan kita tidak menindak, kita menindak tapi perlu kepastian dan kepastian itu sekarang harus diatur, dibijaki dengan kebijakan-kebijakan baru yang sifatnya strategis," bebernya.
Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah perlu membangun digitalisasi pemerintahan agar tidak banyak orang kena OTT (operasi tangkap tangan), tetapi OTT tersebut harus tetap dilakukan sebelum berjalan SPBE.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Kalau ada SPBE sudah jadi, kok masih ada misalnya korupsi ya tangkap juga. Tapi upaya itu sudah dilakukan," tegasnya.
Menkopolhukam juga mengatakan bahwa menurunnya indeks persepsi korupsi di Indonesia dari peringkat 38 tahun 2021 menjadi 34 tahun 2022 itu bukan hanya penilaian terhadap pemerintah atau eksekutif saja, melainkan juga pada legislatif dan yudikatif.
"Kalau di eksekutif rasanya kita sudah habis-habisan, dan buktinya ya naik penegakan hukum itu. Tapi korupsi itu ketika pembuatan undang-undang, korupsi ketika proses peradilan dan sebagainya. Dan yang tidak tahu kadang kala lalu menyalahkan eksekutif saja," paparnya.
Padahal, lanjut Mahfud MD, pemerintah tidak boleh masuk ke proses secara domain dalam proses pembuatan undang-undang, bahkan dalam sistem peradilan pemerintah tidak boleh masuk sama sekali.
"Kita hanya nangkapi orang serahkan ke pengadilan, kalau dibebaskan pengadilan kita tidak ikut campur karena asumsi hukum dalam demokrasi, pengadilan itu bebas, tidak boleh dicampuri pemerintah," katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, selama ini pemerintah telah dan akan terus bersungguh-sungguh melakukan hal itu.
"Presiden katakan pokoknya jangan pandang bulu, Presiden sudah mengatakan saya akan 'gigit' sendiri kalau saya tahu itu. Artinya diserahkan ke KPK atau ke Kejaksaan Agung, dan kejaksaan seperti kita tahu sudah melakukan secara sungguh-sungguh untuk itu," pungkasnya.[mga]