Kapolda dan Wakapolda Kaltim
Dalam laporan Ferdy Sambo tertulis, aliran terbesar untuk Kapolda Kaltim saat itu, Irjen Herry Rudolf Nahak dan wakilnya. Herry diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar sepanjang Oktober hingga Desember 2021 sementara wakilnya diduga menerima sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mencopot Herry dan pejabat terkait lainnya karena kasus ini.
"Kami sudah copot kepala Polda dan para pejabat terkait saat itu," kata Listyo kepada wartawan.
Pencopotan Herry dilakukan pada 7 Desember 2021, empat bulan sebelum Sambo membuat laporan kepada Listyo Sigit. Pergantian Kapolda Kaltim itu tercantum dalam telegram bernomor ST/2568/XI1/KEP/2021 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen (Pol) Wahyu Widada.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
Dalam surat tersebut, Herry digantikan oleh Irjen Imam Sugianto yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Operasi Kapolri. Herry pun diberi jabatan baru sebagai Kepala Sespim Lemdiklat Polri.
Satu jenderal lainnnya yang ditulis Sambo menerima aliran dana Ismail Bolong adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ismail diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Agus pada Oktober, November dan Desember 2021. Besarannya, Rp 2 miliar setiap bulan.
Selain itu, Ismail Bolong juga disebut tiga kali mengguyurkan dana ke jajaran Bareskrim Polri pada Oktober hingga Desember 2021 dengan besaran Rp 3 miliar.