Ismail mengaku rekaman itu dibuat pada sekitar Februari 2022. Dia menyatakan awalnya dibawa ke Polda Kaltim oleh pejabat Biro Pengamanan Internal Polri oleh seorang perwira Biro Pengamanan Internal. Kemudian, ia dibawa hotel dan diminta untuk membacakan teks dan direkam menggunakan telepon genggam.
Kuasa hukum mantan Kepala Biro Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, membantah kliennya sempat menekan Ismail. Hendra kini menjadi tersangka dalam kasus upaya perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
“Itu cerita ngarang (jika Hendra menekan). Itu semua ucapan Ismail Bolong dalam kondisi mabuk,” kata Henry selepas sidang Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 November 2022.
Henry menyatakan bahwa alasan video itu dibuat untuk saling menguatkan keterangan satu sama lainnya dalam memenuhi bukti permulaan yang cukup. Pasalnya, dugaan suap yang diselidiki melibatkan pejabat perwira tinggi dan beberapa perwira serta anggota lainnya.
“Video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap saudara Ismail Bolong saja, tetapi diperlakukan sama juga terhadap perwira atau anggota lainnya di Polda Kaltim yang terlibat setelah memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang telah ditandatangani,” kata Henry.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
Kapolri pun berjanji akan menelusuri soal dugaan aliran dana Ismail Bolong tersebut. Listyo Sigit menyatakan akan memproses kode etik anak buahnya yang terbukti terlibat.
"Kami dalami. Proses etik berbeda dengan pidana. Dalam proses etik, bersumber dari keterangan orang, bisa diambil langkah. Kalau pidana, harus cukup alat buktinya. Kami mengambil langkah dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata dia. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.