WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bukti aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji diklaim sudah dikantongi KPK dan mengarah ke Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK merespons bantahan Aizzudin yang sebelumnya menyatakan tidak menerima aliran dana dari perkara korupsi kuota haji.
Baca Juga:
KPK Periksa Ketua DPD PDI-P Jawa Barat Terkait Suap Proyek Pemkab Bekasi
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1/2026).
Budi menyebut KPK telah memanggil dan memeriksa Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (13/1/2026).
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” tutur Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Dari Kemenag hingga PBNU, KPK Dalami Jejak Dana Kuota Haji
Ia menjelaskan KPK akan terus menelusuri dan mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut melalui pemeriksaan saksi lain maupun penelusuran dokumen serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman membantah menerima uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji usai menjalani pemeriksaan di KPK.
“Sejauh ini enggak ya, tidak ada,” ujar Aizzudin.
Dalam penanganan perkara ini, KPK pada Jumat (9/8/2025) mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Dua hari berselang, Minggu (11/8/2025), KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru, KPK pada Jumat (9/1/2026) mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga disorot oleh Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dalam pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Masalah utama yang disorot adalah pembagian kuota 50 banding 50 dari total 20.000 kuota tambahan.
Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]