WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati proses hukum saat menanggapi usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Prasetyo menyampaikan hal tersebut saat ditemui usai rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga:
Publik Soroti LHKPN Rugun Saragih, Nilai Kekayaannya Nyaris Sama dengan Febrie Adriansyah
"Yang penting, menurut pendapat saya, adalah kita semua, sekali lagi, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan, mari menghormati seluruh proses hukum," katanya melansir ANTARA.
Ia juga mengulang pesan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan seluruh aparatur negara untuk menghindari praktik korupsi
"Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri dan menghilangkan praktik-praktik tersebut. Semangatnya adalah itu," katanya.
Baca Juga:
Siapkan Tim Penyidik Khusus, Kejagung Buka Peluang Telusuri Bunker Lain Kasus Febrie
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Saya kira terlalu dini karena itu masih berproses di Kejaksaan Agung," kata Setyo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan penanganan perkara di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Karena itu, KPK mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu.