Dalam penanganan perkara ini, KPK pada Jumat (9/8/2025) mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Dua hari berselang, Minggu (11/8/2025), KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga:
KPK Terima Hasil Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru, KPK pada Jumat (9/1/2026) mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Dua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga disorot oleh Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dalam pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.