WahanaNews.co, Riau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita sebanyak 15 barang berbagai merek mewah dari perempuan tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau inisial MS.
Penyitaan itu dilakukan terkait kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga legislatif itu.
Baca Juga:
RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB: Tak Ada PHK Massal Honorer
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan saat diperiksa petugas, MS mengaku barang tersebut dibeli sendiri namun diduga aliran dana berasal dari SPPD fiktif.
"Diduga kuat aliran dana berasal dari saksi lain dan digunakan untuk membeli barang tersebut," kata Anom, Kamis (10/10).
Kombes Anom pun merinci belasan barang bermerek mewah atau branded yang disita petugas.
Baca Juga:
RUU ASN Disahkan DPR RI Menjadi Undang-Undang, Daerah 3T Bakal Lebih Mudah dapat ASN
Rinciannya adalah tujuh tas dari merek Louis Vuitton, Dior, Balenciaga, Saint Laurent. Kemudian empat sandal dari Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci.
"Selain itu ada empat sepatu dari merek Roger Vivier, Prada, dan Dior," tutur Anom.
Lanjutnya, keseluruhan barang tersebut diperkirakan senilai Rp395 juta dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang bukti.
Selain itu, Ditreskrimsus hingga kini telah memeriksa 32 saksi dari 404 saksi yang terdaftar terkait perkara ini.
"Namun tak menutup kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan," tambahnya.
Mengutip dari Antara, dugaan SPPD fiktif ini juga menyeret nama Muflihun yang saat itu menjadi Sekretaris Dewan DPRD Riau. Muflihun juga sempat menjadi Pj Wali Kota Pekan Baru, dan kini bertarung sebagai cawalkot di Pilkada Pekanbaru 2024.
Dalam kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau, mengutip dari detikSumut, Muflihun sudah diperiksa Polda Riau setidaknya pada Juli dan Agustus lalu sebagai saksi. Sejauh ini CNNIndonesia.com belum mendapatkan keterangan resmi dari Muflihun terkait kasus tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]