WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan oleh Kejaksaan Agung mendadak menggetarkan publik dan menjadi penanda keras bahwa perkara dugaan korupsi IUP tambang nikel di Konawe Utara belum benar-benar berakhir.
Kasus yang sempat dihentikan melalui penerbitan SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kini kembali diseret ke permukaan, menandai babak baru penegakan hukum yang selama ini dinilai stagnan.
Baca Juga:
Mens Rea Tuai Kontroversi, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (7/1/2025) itu sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa negara belum menyerah dan perkara tersebut belum dikubur.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menyambut langkah Kejaksaan Agung sebagai sinyal keseriusan yang sejak lama dinanti publik.
“Kalau sudah sampai geledah, itu artinya serius,” tegas Boyamin, Rabu (7/1/2025).
Baca Juga:
Gudang Motor Curian Terbongkar, 10 Unit Ditemukan Berserakan
Ia menilai penggeledahan bukan sekadar manuver pencitraan, melainkan langkah hukum berisiko tinggi yang mustahil dilakukan tanpa dasar kuat.
“Izin geledah dan sita harus dari Ketua Pengadilan Negeri, jadi ini bukan kerja serampangan,” ujarnya.
Boyamin menekankan bahwa mekanisme penggeledahan Kejaksaan Agung yang mewajibkan izin pengadilan menunjukkan proses hukum yang ketat dan terukur.
“Kalau Kejaksaan Agung bergerak dengan izin pengadilan, itu bukti profesionalisme,” katanya.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai alarm kuat bahwa perkara tambang nikel Konawe Utara memiliki bobot pidana yang serius.
Namun Boyamin mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti pada aksi penggeledahan semata.
“Jangan berhenti di drama geledah,” katanya lantang.
Ia mendesak Kejaksaan Agung segera meningkatkan status perkara ke penetapan tersangka dan membawa siapa pun yang terlibat ke persidangan.
“Naikkan ke tersangka dan bawa ke pengadilan, biarkan hakim yang memutus bersalah atau tidak,” ujarnya.
Lebih jauh, Boyamin mengingatkan rekam jejak Korps Adhyaksa dalam membongkar kejahatan di sektor pertambangan.
Ia menilai banyak kasus tambang yang awalnya dikemas sebagai pelanggaran administratif akhirnya terbukti sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara.
“Tambang ilegal memang diatur dalam Minerba, tapi kalau tata kelola dan izinnya busuk serta merugikan negara, itu korupsi,” ujarnya.
Boyamin juga menyinggung keberhasilan penanganan perkara nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara yang berhasil dibawa hingga ke pengadilan.
Ia menyebut kasus kebun sawit ilegal yang dijerat dengan pasal korupsi sebagai preseden lain karena terbukti merusak hutan dan menimbulkan kerugian negara.
“Jadi jangan ada alasan Konawe Utara tak bisa,” tandasnya.
Di sisi lain, Boyamin mengingatkan agar penegak hukum tidak saling berhadap-hadapan dalam menangani perkara besar ini.
“Ini bukan lomba ego,” ucapnya.
Menurut Boyamin, yang dibutuhkan publik adalah sinergi antara aparat penegak hukum demi membongkar praktik korupsi secara tuntas.
“Yang penting korupsi dibongkar, KPK dan Kejagung harus berlomba dalam kebaikan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah ruangan terkait dugaan alih fungsi hutan di kantor Kementerian Kehutanan sejak pagi hingga sore hari.
Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik terlihat keluar dari lobi pintu 3 dengan pengawalan ketat aparat TNI.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah yang langsung diamankan ke kendaraan operasional.
Penggeledahan berlangsung di kementerian yang saat ini dipimpin politikus Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni.
Satu pesan kini menguat di ruang publik, kasus yang sempat dihentikan itu kembali hidup dan publik menanti apakah Kejaksaan Agung akan menuntaskannya hingga pengadilan atau kembali membiarkannya tenggelam.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]