WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencapai kesepakatan bahwa calon presiden (capres) akan menggunakan hanya satu mikrofon yang terpasang (built-in) pada podium masing-masing dalam debat Pilpres 2024 selanjutnya.
Keputusan ini dihasilkan melalui kesepakatan bersama dengan perwakilan dari setiap tim pasangan calon, yang diambil dalam rapat evaluasi debat kedua pada Rabu (27/12/2023) kemarin.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Penggunaan mikrofon built-in ini juga bertujuan untuk mengurangi kemungkinan calon presiden meninggalkan podium selama sesi debat, seperti yang terjadi pada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat kedua.
"Pada saat rapat tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar. Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium," jelas anggota KPU RI August Mellaz, mengutip Kompas, Kamis (28/12/2023).
"Yang kedua, mikrofonnya satu saja, jadi (mikrofonnya) tetap di podium. (Mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," lanjut dia.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Hal ini berbeda dengan debat pertama dan kedua ketika calon yang berdebat menggunakan 3 jenis mikrofon: skintone, clip on, dan mikrofon handheld (digenggam).
Ketika itu, penggunaan 3 jenis mikrofon dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi apabila salah satu di antaranya rusak atau mengalami malfungsi ketika debat berjalan dan disiarkan langsung.
Mellaz mengakui perlu membicarakan solusi lebih lanjut seandainya insiden itu terjadi dengan hanya digunakannya 1 mikrofon terpasang di podium.