WahanaNews.co | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengingatkan Partai Demokrat untuk
tidak berspekulasi di balik pembatalan revisi UU Pemilu.
PKB menilai, tudingan
Partai Demokrat telah menyinggung sejumlah fraksi yang ada di DPR.
Baca Juga:
Pemfitnahan, Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim
"Dibatalkannya pembahasan UU Pemilu, karena memang sebagian besar partai politik menginginkannya, dengan alasan yang berbeda-beda. Kalau hanya disimplifikasi
dengan urusan Gibran, itu sedikit menyinggung partai-partai lain, yang memiliki sikap dan alasan berbeda," kata Ketua DPP PKB, Faisol Riza, kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Faisol lebih
lanjut menuturkan, dalam demokrasi, siapa pun mempunyai hak politik.
Atas dasar itu, Faisol menilai, sah-sah saja jika Presiden Joko Widodo menyiapkan Gibran
Rakabuming Raka untuk maju di Pemilu Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca Juga:
SBY Yakin Jokowi Tak Tahu Ulah Moeldoko di Kasus Demokrat
"Kalau pun menyiapkan Gibran, saya
kira tidak menyalahi asas demokrasi. Apalagi setiap orang memiliki hak politik
yang sama untuk menjadi kepala daerah," katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal
(Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan,
mencurigai, pembatalan RUU Pemilu dilakukan atas sebuah tujuan.
Dalam dugaan Irwan, pembatalan RUU
Pemilu dilatari keinginan Presiden Jokowi yang menyiapkan putranya, Gibran
Rakabuming Raka, untuk Pilkada DKI Jakarta.
"Mungkinkah keputusan ini dilatari
oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo
ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun
2022," kata Irwan, seolah bernada tanya. [dhn]