WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengungkapkan, cara pikir hukum gugatan kubu Moeldoko terhadap AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung bersifat totalitarian seperti halnya pimpinan Nazi, Hitler.
"Setelah kami menyelidiki asal usul teologi yang dipakai oleh Yusril Ihza dalam menghadirkan permohonan AD/ART ke MA maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari totalitarian ala Hitler," kata Benny saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Senin (11/10).
Baca Juga:
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Petinggi Demokrat
Cara pikir hukum itu, dijelaskan Benny, adalah apa yang dikehendaki negara harus diikuti sipil. Cara pikir itu terlihat ketika gugatan yang didampingi advokat Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung itu mencoba menguji aturan internal dengan kehendak negara.
"Dalam cara pikir hukum Hitler yang dikehendaki negara harus diikuti semua organisasi sipil. Dalam hal ini cara pikir itu tadi Yusril mencoba menguji apakah kehendak anggota parpol anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak negara," ujar Benny.
"Semua dilakukan rakyat harus diuji apakah negara senang atau tidak senang. Ini yang mau dilakukan Yusril," ucap anggota Komisi III DPR RI ini.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
Untuk itu, Benny menilai Yusril melakukan gugatan bukan atas nama demokrasi. Ia menyebut, gugatan ke Mahkamah Agung itu demi kepentingan tertentu untuk mencaplok Partai Demokrat.
"Dia (Yusril) bekerja atas nama kepentingan hidden power, invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok partai demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi tidak ada penjelasan lain," ujar Benny.
Ia juga bilang, jika sampai gugatan Yusril diproses maka hasilnya tidak hanya mengikat kepada Partai Demokrat, tetapi juga partai politik serta organisasi sipil lainnya.