WAHANANEWS.CO, Jakarta - Denda administratif Rp4,2 triliun belum juga dibayarkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan terus mengejar kewajiban tersebut tanpa kompromi.
Satgas PKH menyatakan hingga kini PT AKT sama sekali belum melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif sebesar Rp4,2 triliun meski proses pemanggilan dan verifikasi telah dilakukan sesuai regulasi.
Baca Juga:
PT CPM Klarifikasi Penyegelan Satgas PKH Tetapi Bungkam Soal Penambangan Ilegal di Areal Konsesinya
“Memang sama sekali belum dilakukan kewajiban. Padahal kami sudah melakukan pemanggilan, melakukan verifikasi, dan dasarnya adalah regulasi,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan satgas memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Walaupun ada pihak-pihak yang mungkin merasa mem-back up kegiatan-kegiatan ilegal tersebut, kami tunduk pada peraturan dan regulasi. Oleh karena itu, satgas akan terus mengejar, termasuk melakukan proses hukum pidana untuk memastikan dipatuhinya ketentuan hukum,” ucapnya.
Baca Juga:
Menambang Hutan Lindung dan HPT di Sulteng(?) PT CPM Disegel Satgas PKH
Barita menegaskan satgas tidak akan gentar menghadapi pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap operasional PT AKT yang dinilai bermasalah.
“Hukum bagi kami harus tegak. Karena untuk itulah satgas didirikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan satgas tidak terpengaruh oleh klaim adanya pejabat tertentu yang disebut-sebut berada di balik operasional perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Langkah penguasaan itu dilakukan setelah izin operasional perusahaan berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, satgas menemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang dilakukan perusahaan dalam pengelolaan wilayah tambangnya.
Izin operasional PT AKT sejatinya telah dicabut sejak 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Namun demikian, perusahaan tersebut terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga Selasa (15/12/2025) tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]