WahanaNews.co | Sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 November 2024, pukul 09.00 WIB, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang diketuai oleh majelis Hakim Achmad Rasyid Purba harus diundur hingga pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya dijadwalkan ulang ke 11 Desember 2024.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Penundaan terjadi karena ketidakhadiran tergugat utama, Dewan Pers, yang dinilai mengecewakan pihak penggugat.
"Sidang pada hari ini ditunda hingga tanggal 11 Desember 2024," kata Ronny Sompie, anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Pers dan Hukum PWI (LKBPH PWI) Pusat kepada media di lokasi, Senin (25/11/2024).
Dalam persidangan hari ini, hanya kuasa hukum LKBPH PWI Pusat dan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang hadir.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
Adam, salah satu perwakilan Komdigi mengungkapkan, bahwa mereka hadir karena turut disebut dalam gugatan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait pokok perkara.
"Kami hadir sesuai undangan dari PN. Karena kami juga termasuk dalam gugatan, ya kami datang, meskipun kami tidak tahu menahu soal permasalahan utama," jelas Adam.
Ketidakhadiran Dewan Pers menuai kekecewaan dari pihak PWI Pusat.
"Tidak ada yang bisa dibahas karena Dewan Pers tidak hadir. Komdigi hanya salah satu pihak yang tergugat dan tidak dapat mewakili Dewan Pers," tambah Ronny Sompie.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Desember 2024, dengan harapan Dewan Pers hadir untuk menjawab gugatan yang diajukan.
[Redaktur: Zahara Sitio]