WahanaNews.co, Jakarta - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak kooperatif saat menjalani sidang kode etik.
Poin itu menjadi salah satu hal memberatkan di balik sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK Mulai Digelar Komisi III DPR
"Hal-hal yang memberatkan: Terperiksa [Nurul Ghufron] tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9) melansir CNN Indonesia.
Menurut Dewas, Ghufron tidak menyesali perbuatannya yang menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Ghufron, lanjut Albertina, seharusnya menjadi teladan dalam penegakan kode etik namun berperilaku sebaliknya.
"Hal yang meringankan: Terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ucap Albertina.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.
Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari (ADM) yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.