WahanaNews.co | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan 186 izin penindakan sepanjang tahun 2021. Sesuai undang-undang, Dewas diberikan mandat memberikan izin penggeledahan, penyadapan, hingga penyitaan.
"Kita telah melakukan pemberian izin sekitar 186 izin. Dari 186 itu, 42 izin berupa izin penggeledahan, 79 izin penyadapan, dan 65 izin penyitaan," ujar Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji saat menyampaikan Hasil Kinerja Dewan Pengawas 2021 di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/1).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Indriyanto menegaskan, pemberian izin penindakan dilakukan pihaknya sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Semua dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan," kata dia.
Sementara dalam bentuk verifikasi, Indriyanto mengaku pihaknya menerima laporan pertanggungjawaban penyitaan sebanyak 198 berita acara penyitaan. Sedangkan untuk penggeledahan, Indriyanto mengaku Dewas KPK menerima laporan pertanggungjawaban sebanyak 51 berita acara penggeledahan.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Kita terima, kita evaluasi. Biasanya kita analisa sampai sejauh mana penerapan penindakan yang dilakukan oleh KPK," tegas Indriyanto. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.