WAHANANEWS.CO, Jakarta - Firdaus Oiwobo mengatakan saat ini banyak advokat yang disumpah menggunakan ijazah ilegal. Hal itu ia sampaikan dalam sidang perkara 217/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
“Bahkan hari ini ada organisasi, non-organisasi advokat bisa menyumpah di Mahkamah Agung (MA). Dan banyak sekali temuan-temuan yang disumpah di organisasi advokat itu banyak yang menggunakan ijazah-ijazah beli, ijazah ilegal,” kata Firdaus.
Baca Juga:
Gugatan Batasi TNI di Jabatan Sipil Tak DIterima MK, Karena Surat Kuasa Pemohon Tak Sah
Perkara 217 dimohonkan Firdaus. Ia menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Advokat.
Firdaus mengajukan permohonan ke MK karena statusnya sebagai advokat dibekukan. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Firdaus Oiwobo, Deolipa Yumara juga bercerita ihwal organisasi advokat saat ini yang dirasa jumlahnya sudah membludak.
“Sebagai advokat kami bingung, yang mana sebenarnya yang paling pas. Tapi banyak, lebih dari 50 organisasi advokat yang sudah ada di Indonesia ini,” ujarnya.
Baca Juga:
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU Kementerian Negara dalam Perkara 224/PUU-XXIII/2025
Hal itu pun berdampak pada standarisasi ujian advokat yang berbeda-beda di setiap organisasinya. Ia juga menyoroti ihwal perlunya kode etik advokat saat ini diperbaiki.
“Karena, kembali lagi, karena terlalu banyak organisasi. Sehingga mulai tidak standar lagi,” tuturnya. Isu berikutnya yang menjadi perhatian adalah kemudahan seorang advokat berpindah dari satu organisasi ke organisasi lain.
Kondisi ini dianggap Deolipa sebagai persoalan yang perlu dibenahi karena menyangkut keteraturan organisasi profesi dan kualitas para advokat.