Harapannya, ke depan profesi advokat dapat mengikuti ketentuan dalam KUHAP yang baru, sehingga proses penerimaan menjadi lebih ketat dan profesi advokat dapat berjalan dengan lebih bermartabat dan mulia. Pernyataan Firdaus dan Deolipa itu disampaikan sebelum membacakan perbaikan permohonan di persidangan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan apa yang Firdaus dan Deolipa sampaikan itu tidak akan dikaitkan sama sekali dengan pokok persidangan.
Baca Juga:
Gugatan Batasi TNI di Jabatan Sipil Tak DIterima MK, Karena Surat Kuasa Pemohon Tak Sah
Namun, ia menekankan, secara ideal dan normatif, organisasi profesi seharusnya tidak dalam jumlah yang banyak. Suhartoyo pun menegaskan ihwal MK sudah membuat banyak putusan terkait dengan organisasi advokat.
“Meskipun ini bukan pada wilayah MK. Kalau diputusan MK sudah clear. Kalau bapak baca, tapi kan kami tidak perlu mengulang-ulang. Ada hampir 20 lebih permohonan di MK berkaitan dengan organisasi advokat itu,” pungkasnya.
Alasan Ajukan Permohonan
Baca Juga:
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU Kementerian Negara dalam Perkara 224/PUU-XXIII/2025
Alasan permohonan Firdaus Oiwobo adalah karena ia merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji.
Sebelumnya, ia sudah pernah disumpah sebagai advokat di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberi bantuan hukum secara pro bono atau memberikan layanan hukum secara cuma-cuma.
Namun, kemudian dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah insiden di ruang sidang. Insiden itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025. Firdaus Oiwobo saat itu naik ke meja kuasa hukum ketika terjadi keributan.