WahanaNews.co, Jakarta - Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan selain Sambo, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjalani sisa pidananya di Lapas Salemba.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pada hari Kamis, 24 Agustus telah diterima Ferdi Sambo (FS), Ricky Rizal (RR) Kuat Ma'ruf (KM) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeti Jakarta Selatan, pada pukul 17.00 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8).
Rika menjelaskan pihaknya langsung melakukan proses administrasi penerimaan seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan usai menerima pelimpahan dari Kejari Jakarta Selatan.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi sebelumnya mengklaim tidak ada intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut.