WahanaNews.co I Akibat di PHK karena pandemi
Covid-19, pasangan sumi istri (pasutri) FR dan SS warga Kabupaten Mandailing
Natal (Madina) Sumatera Utara, memilih jadi kurir narkoba.
Baca Juga:
Rapat Baleg DPR Seluruhnya Dibatalkan Secara Tiba-tiba
Sudah hampir sebulan lebih, keduanya kena pemutusan hubungan
kerja (PHK) di satu perkebunan. Karena bingung memenuhi kebutuhan hidup,
terlebih di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, FR dan SS nekat jadi
kurir narkoba.
Keduanya berusaha mengirimkan 10 kilogram ganja kering ke
seseorang di Pasir Pangarayan, Riau.
Baca Juga:
Positif Covid-19 tapi Tanpa Gejala? Ini Solusinya
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Madina AKP Manson
Nainggolan, pasutri ini ditangkap di jalan lintas Sumatera.
Mereka hendak memasok ganja ke Desa Huta Tinggi, Kecamatan
Panyabungan Timur, Madina.
"Keduanya terjaring razia petugas. Saat diamankan,
keduanya menumpangi becak motor," kata Manson, Kamis (15/7/2021).
Manson mengatakan, FR sengaja mengajak istrinya untuk
mengantar ganja karena alasan tidak ada teman di perjalanan.
FR mengaku diimingi upah Rp 8 juta, jika berhasil
mengirimkan ganja tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, dia baru kali ini mengirim
ganja," kata Manson.
FR nekat melakukan tindakan melanggar hukum itu lantaran
sudah terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, FR dan istrinya SS dijerat Pasal 114 UU
RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (tum)