WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga, yang menilai Rieke telah melanggar etika karena menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan berlaku pada tahun 2025.
Baca Juga:
Soal Hak Angket, Djarot Sebut Fraksi PDIP Tak Beri Instruksi Khusus ke Anggotanya
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Rieke telah diterima pada Jumat (20/12/2024).
"Benar, ada laporan. Suratnya saya tanda tangan sendiri," ungkap Nazaruddin, Minggu (29/12/2024).
Dalam laporannya, pelapor menuduh pernyataan Rieke memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan kenaikan PPN tersebut.
Baca Juga:
Masinton Dilaporkan ke MKD Buntut Usulan Hak Angket
Namun, Nazaruddin menjelaskan bahwa pemanggilan Rieke kemungkinan akan ditunda karena DPR saat ini masih dalam masa reses. "Surat pemanggilan sudah dibuat, tapi karena masih reses, kami tunda dulu," ujarnya.
Penolakan Rieke
Rieke Diah Pitaloka sebelumnya mengkritik keras rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Ia menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban masyarakat, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meningkatkan harga kebutuhan pokok.
"Berdasarkan analisis ekonomi, kenaikan PPN dapat memicu peningkatan angka PHK, deflasi yang berkepanjangan, serta kenaikan harga kebutuhan pokok, yang semuanya dapat berdampak pada krisis ekonomi," ujar Rieke, Sabtu (21/12/2024).
Ia juga mengkritik argumentasi pemerintah yang mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut secara menyeluruh.
"Saya sangat mendukung Presiden Prabowo untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN ini," tegasnya.
Sebagai alternatif, Rieke mengusulkan implementasi sistem self-assessment monitoring dalam tata kelola perpajakan.
Sistem ini, menurutnya, tidak hanya mendukung pendapatan negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat pemberantasan korupsi dan dasar strategi pelunasan utang negara.
Ia juga mendorong terwujudnya satu data pajak nasional untuk meningkatkan akurasi perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara.
Pemerintah Tetap Terapkan PPN 12 Persen
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan amanat UU HPP.
"Sesuai jadwal, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025," ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
Laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka ini menjadi sorotan di tengah polemik kebijakan pajak yang dinilai berisiko menambah beban ekonomi masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]