Dalam operasi penindakan terbaru, aparat sempat memberikan dua kali tembakan peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas terukur karena tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan di rumah sakit sekaligus pemeriksaan intensif oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Kemenkes Catat Kemajuan, Papua Masih Jadi Tantangan Utama Eliminasi Malaria
"Setelah dilumpuhkan, yang bersangkutan saat ini dirawat dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Yusuf.
Atas perbuatannya, Pulan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 479 ayat (3) dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:
Peringatan Irian Barat Kembali ke NKRI, Warga Kirab Merah Putih Disepanjang Jalan Kota Fakfak
"Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.