Sebelumnya pada kasus ini, KPK telah menetapkan Aziz sebagai tersangka terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR," kata Firli.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Di mana, Aziz diduga turut berkomunikasi dengan Stepanus yang langsung menghubungi Maskur Husain (MH) selaku pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara yang menyeret namanya. Dari situ Maskur meminta Azis dan Aliza Gunado, masing-masing menyiapkan uang Rp2 Miliar.
"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli.
Hasil kesepakatan itu, masih di Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya untuk kembali menerima uang. Dilakukan secara bertahap oleh Azis. Nilainya USD100.000, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer. Mereka menggunakan identitas orang lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar," ujarnya.
Atas perbuatanya, KPK memutuskan untuk menahan Aziz si Rutan Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Dia juga akan menjalani isolasi selama 14 hari di penjara itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.