WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menggunakan surat pengunduran diri untuk memeras perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Saat ini KPK masih mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri dengan memeriksa sembilan saksi.
Baca Juga:
Jualan Es Campur Berujung Teror, Pedagang di Kudus Diperas Ormas Rp30 Juta
Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
"Dalam pemeriksaan para saksi hari ini, penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (22/4/2026) melansir ANTARA.
Sementara itu, sembilan saksi yang diperiksa KPK di antaranya adalah AW selaku Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, JTR selaku Staf Bagian Protokol Setda Tulungagung, MMM selaku Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Tulungagung, serta AL dan MG selaku Sekretaris Pribadi Bupati Tulungagung.
Baca Juga:
Usai Kena OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK
Kemudian, FH selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, SO selaku Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, RP selaku Kepala Dinas Sosial Tulungagung, serta HTO selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4).
KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]