Arya menuturkan Propam Polda Sulsel sudah melakukan penyelidikan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.
"Yang dilaporkan korban ada pemerasan, nanti kita lihat dari chat hp, dari uang yang diterima dan juga dari keterangan saksi, nanti kita lihat, kita dalami apakah memang kejadiannya seperti itu," jelasnya.
Baca Juga:
Viral: Modus Asmara Bripda Bagus Terbongkar, Rayu Banyak Wanita Demi Utang Pinjol
Menurut Arya perbuatan Bripda A cs telah melanggar aturan, yakni melakukan penangkapan terhadap warga yang di luar dari wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah.
"Kesalahannya juga mereka meninggalkan tugas, karena pada saat itu, mereka sedang piket," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Bripda A saat ini telah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar sambil menunggu jadwal sidang kode etik di Propam Polda Sulsel.
Baca Juga:
Oknum Polisi Asal Sultra Jual Amunisi ke KKB, Terungkap Sudah Beraksi Sejak 2017
"Yang jelas tersangka sudah kita sel, sudah copot dari jabatanya terus kita, tunggu proses sidang. Sementara untuk anggota lainnya, kita masih dalami perannya masing-masing tapi semuanya sudah kita amankan," ujar Arya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.