WahanaNews.co | Jabatan Jaksa berinisial Y di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dicopot untuk sementara usai diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka tindak pidana narkoba.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif jaksa Y tersebut.
Baca Juga:
Pungli Rp 4,7 Miliar di Sumut, Sahroni: Jangan Hanya 2 Orang yang Diproses
"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip Senin (15/5/2023).
Burhanuddin mengatakan apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai aturan jaksa Y akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Orang nomor satu di Kejaksaan RI itu mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Dana Pendidikan Rp4,7 Miliar, Dua Eks Polisi Sumut Ditahan
"Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya," katanya.
Burhanuddin juga menyampaikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. Dia mewanti-wanti tidak ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut.
"Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik," katanya.
Ia juga meminta Kajati Sumatera Utara mengambil tindakan cepat memeriksa semua saksi yang terlibat.