WahanaNews.co | Dugaan uang suap yang mengalir ke Kombes Anton Setiawan terungkap dalam persidangan kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 dengan tersangka mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon.
Ssaat persidangan, Dalizon mengatakan dari total suap yang ia terima sebesar Rp 10 miliar, sebanyak Rp 4,7 miliar di antaranya diterima Kombes Anton Setiawan semasa menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Dirreskrimsus Polda Sumsel).
Baca Juga:
JPU Kejari Tulangbawang Barat Dakwa Heri Yunizar dalam Kasus Korupsi Pasar
"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," katanya, Rabu (7/9/2022).
Sosok Kombes Anton Setiawan
Baca Juga:
Hasto PDIP Menolak Dilimpahkan ke JPU, Pengacara Beberkan Alasannya
Lantas, siapa Kombes Anton Setiawan?
Kombes Anton Setiawan saat ini bertugas di Bareskrim Polri.
Ia menjabat sebagai Kasubidt I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri