WahanaNews.co | Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Liliek Widodo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.
Penyelidikan Liliek dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
"LW selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Selain Liliek, penyidik juga memeriksa Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian periode 2020 sampai dengan 2022 yakni Budi Susanto.
Kemudian satu saksi lainnya dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Pacu Kesiapan IKM Terapkan Teknologi Digital, Kemenperin Gelar Workshop INDI 4.0
Saksi tersebut adalah Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Nosadyan Nasyim (NN).
Keduanya juga diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tutur Ketut.