WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) lakukan penyidikan dan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/20222).
Penggeledahan itu dilakukan pada hari ini (20/1). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.
Dalam kasus ini, berdasarkan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153.
"Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," ungkapnya.