Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus dugaan mafia tanah dalam kasus jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018 telah naik ke tingkat penyidikan.
Surat penyidikan itu bernomor Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) sebelumnya membuka penyelidikan baru kasus mafia tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi di DKI.
Penyelidikan kali ini menyasar jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018.
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapunspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat ini telah menerima banyak perkara terkait masalah itu yang dihimpun dari seluruh Indonesia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.