WahanaNews.co | Pendakwah Yusuf Mansur menyebutkan siap menghadapi gugatan Rp 785 juta dari 12 orang mengenai perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan," kata Yusuf dalam keterangan resminya, Minggu (19/12).
Baca Juga:
Yusuf Mansur 'Ngaku' Jadi Komisaris Grab hingga Viral Begini Kronologinya!
Yusuf menegaskan tak akan mengurangi niat dan langkahnya untuk memajukan ekonomi masyarakat dan umat. Baginya, upaya patungan usaha dan menabung tanah merupakan gerakan nyata yang dapat membuahkan hasil bagi umat.
"Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini," kata dia.
Meski demikian, Yusuf menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pengadilan terkait gugatan tersebut.
Baca Juga:
Viral Jadi Komisaris Grab, Yusuf Mansur Buka Suara
Ia menceritakan pada tahun lalu terdapat gugatan terhadapnya yang narasinya tak beda jauh dengan gugatan saat ini. Namun, kala itu pengadilan menolak gugatan tersebut.
"Tahun kemarin, gugatan beliau-beliau dan mereka-mereka ditolak pengadilan. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya apalagi dari penguasa," kata Yusuf.
Sedikitnya 12 orang menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp785 juta terkait dugaan perkara wanprestasi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Dalam petitumnya, ada delapan poin gugatan kepada Yusuf dan beberapa pihak lainnya. Salah satunya menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
Yusuf Mansur Jawab Tudingan Yahya Waloni Soal Tipu Uang Sedekah
Poin gugatan berikutnya menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
Lalu, para penggugat meminta menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami. Yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp111,36 juta, sehingga total Rp285,36 juta). [rin]