WahanaNews.co I Terkait perkara yang sedang bergulir
di Pengadilan Negeri Medan dimana Andrea yang dijadikan sebagai terdakwa kasus
tipu gelap terus berjalan.
Baca Juga:
Kasus Timbun Solar Ilegal Hakim PN Medan Bebaskan AKBP Achiruddin
Namun dalam hal ini, Kondios M. Pasaribu, SH.,MH, bersama
Andos Rewindo Sirait, SH.,MH, selaku penasehat
hukum/pengacara Andrea langsung angkat bicara dan mengatakan bahwa kliennya
adalah korban.
Hal tersebut dikatakannya kepada wartawan seusai sidang
agenda mendengar keterangan dari saksi Adcart dan saksi ahli dari pakar
Hukum Pidana Dr. Mahmud Muyadi, SH., M.Hum, di persidangan ruang Cakra III, Pengadilan
Negeri Medan, Rabu (28/07/2021).
Baca Juga:
Gelapkan Sabu Sitaan, Oknum Polisi di Medan Dituntut 6,5 Tahun Bui
Kedua pengacara tersebut menyebutkan, bahwa penetapan
kliennya sebagai tersangka dan terdakwa saat ini telah bertentangan dengan hukum.
Sebab Jaksa tidak dapat membuktikan penyertaan pasal 55 nya.