WahanaNews.co I Terkait perkara yang sedang bergulir
di Pengadilan Negeri Medan dimana Andrea yang dijadikan sebagai terdakwa kasus
tipu gelap terus berjalan.
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Namun dalam hal ini, Kondios M. Pasaribu, SH.,MH, bersama
Andos Rewindo Sirait, SH.,MH, selaku penasehat
hukum/pengacara Andrea langsung angkat bicara dan mengatakan bahwa kliennya
adalah korban.
Hal tersebut dikatakannya kepada wartawan seusai sidang
agenda mendengar keterangan dari saksi Adcart dan saksi ahli dari pakar
Hukum Pidana Dr. Mahmud Muyadi, SH., M.Hum, di persidangan ruang Cakra III, Pengadilan
Negeri Medan, Rabu (28/07/2021).
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Kedua pengacara tersebut menyebutkan, bahwa penetapan
kliennya sebagai tersangka dan terdakwa saat ini telah bertentangan dengan hukum.
Sebab Jaksa tidak dapat membuktikan penyertaan pasal 55 nya.
"Jika hanya pengakuan satu orang saja dan bukti
transfer yang masuk bisakah menjerat orang, kalau begitu maka banyaklah orang yang masuk penjara.
Seharusnyakan seperti keterangan saksi ahli (Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum-red)
beliau mengatakan bahwasanya harus ada
permufakatan untuk berbuat jahat. Sementara Jaksa dari awal tidak mampu
membuktikannya," jelas Kondios Pasaribu.
Lanjut dikatakannya, perlu diingat, soal aliran dana yang
mengalir ke Andrea, bahwa kliennya adalah sebagai investor.
"Jika ada transfer dari Farlin ke klien kami itu adalah
keuntungannya," tegas Kandios.
Selain itu, dari
keterangan saksi Naim dan Wendy mengetahui bahwasanya Andrea adalah investor.
"Klien kami ini adalah korban yang dirugikan saudari Farlin,
buktinya klien kami juga telah melaporkan saudari Farlin ke Mapolrestabes Medan
Febuari 2021 lalu," jelasnya dengan nada agak heran.
Seperti diketahui bersama, dalam fakta persidangan, bahwa
kliennya menerangkan kalau dirinya telah mendapatkan intimidasi dan tekanan
dari pihak Juru Periksa Polrestabes Medan.
"Selain itu, ada juga surat yang mengatakan disaat Andrea di
BAP didampingi oleh penasehat hukum, padahal ketika saya tanya, namun Andrea
mengaku tidak mengetahui soal pengacara itu dan tidak pernah menandatangani
surat untuk memberikan kuasa kepada orang lain," ujarnya.
Kandios menyebut, dalam Kasus ini pihaknya menemukan banyak
kejanggalan-kejanggalan yang dialami kliennya.
"Kami berharap, semoga majelis hakim nantinya
dapat memutuskan perkara ini dengan sangat objektif dan bijaksana. Bagi kami
sendiri, Klien kami dapat diputus bebas karena kami tak dapat menemukan fakta-fakta
klien kami terlibat dalam kasus ini," tandasnya. (tum)