"Klien kami ini adalah korban yang dirugikan saudari Farlin,
buktinya klien kami juga telah melaporkan saudari Farlin ke Mapolrestabes Medan
Febuari 2021 lalu," jelasnya dengan nada agak heran.
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Seperti diketahui bersama, dalam fakta persidangan, bahwa
kliennya menerangkan kalau dirinya telah mendapatkan intimidasi dan tekanan
dari pihak Juru Periksa Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
"Selain itu, ada juga surat yang mengatakan disaat Andrea di
BAP didampingi oleh penasehat hukum, padahal ketika saya tanya, namun Andrea
mengaku tidak mengetahui soal pengacara itu dan tidak pernah menandatangani
surat untuk memberikan kuasa kepada orang lain," ujarnya.
Kandios menyebut, dalam Kasus ini pihaknya menemukan banyak
kejanggalan-kejanggalan yang dialami kliennya.