WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hotman Paris akhirnya buka suara menanggapi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik yang menyeret namanya, Selasa (30/9/2025).
"Saya kasihan sama dia," ujar Hotman Paris yang kini berusia 66 tahun saat diwawancarai melalui kanal YouTube Reyben Entertainment.
Baca Juga:
Perseteruan Dua Pengacara Kondang, Razman Nasution Tersandung Vonis Penjara 18 Bulan
Hotman menggambarkan Razman sebagai sosok perantau yang datang ke Jakarta demi mengais rezeki.
"Perantau dari kampung begitu, mengais rezeki di Ibu Kota," katanya.
Menurut Hotman, masalah yang menimpa Razman berawal dari ucapan yang tidak terkendali hingga akhirnya berujung pada hukuman penjara.
Baca Juga:
Balas Hotman Paris, Kapuspenkum Kejagung Ingatkan Korupsi Bukan Sekadar Memperkaya Diri
"Harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," jelas Hotman.
Pengacara flamboyan itu juga mengaku memikirkan masa depan Razman, termasuk soal keluarga dan pekerjaan setelah vonis ini dijatuhkan.
"Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah," tutur Hotman.
"Siapa yang mau jadi klien dia," tambahnya.
"Bagaimana nanti nasib para istrinya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini," lanjut Hotman.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan bahwa Razman Arif Nasution terbukti bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, Selasa (30/9/2025).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Razman serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Razman sendiri lahir di Singkuang, Sumatera Utara pada 8 September 1970 dan dikenal sebagai pengacara yang kerap menangani kasus-kasus kontroversial.
Kasus ini bermula pada 10 Mei 2022 ketika Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri.
Razman yang kala itu menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, mengulang tudingan bahwa Hotman melakukan pelecehan seksual.
Hotman merasa tuduhan itu tanpa dasar yang jelas dan merusak reputasinya sehingga melaporkan Razman dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Iqlima Kim sebelumnya mengaku ke publik mengalami pelecehan dari Hotman Paris pada awal 2022.
Pernyataan Razman yang menguatkan tuduhan itulah yang akhirnya menjadi dasar laporan hukum dan berujung pada vonis bersalah di pengadilan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]