WahanaNews.co | Anak dari eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penganiayaan oleh salah seorang pemain sinetron, Ayu Thalia.
Nicholas menyatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan .
Baca Juga:
Selebgram Ayu Thalia Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik
"Kami akan ikuti proses hukum yang ada ketika ada panggilan Polsek kami siap datang," kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Laporan dari Ayu Thalia itu dilayangkan di Polsek Penjaringan. Ayu melaporkan Sean atas dugaan pelanggaran tindakan di Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meski begitu, Ramzy membantah kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh pihak Ayu Thalia. Dia pun mendesak polisi untuk mengecek CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Fitnah Ayu Thalia Rugikan Nama Baik Keluarga, Anak Ahok Tutup Perdamaian
"Polisi bisa cek CCTV karena kejadian di showroom Rudi Salim (lokasi kejadian). Kejadian Jumat (27/8) malam tapi nggak tahu jam berapa," ujar Ramzy.
Ramzy mengatakan Sean Purnama dan Ayu Thalia memang bertemu pada Jumat (27/8) malam dan sempat terlibat cekcok di dalam mobil. Namun, dia membantah Sean melakukan tindakan kontak fisik kepada Ayu Thalia.
"Saya nggak tahu gimana cerita mereka ada di satu lokasi, yang jelas di mobil Sean dan Sean bilang suruh keluar Thalia. Ada cekcok suruh keluar tapi nggak pernah dorong atau sentuhan fisik," ungkap Ramzy.
Ramzy pun mengaku telah menerima pesan dari Sean Purnama yang menyebut laporan dari Ayu Thalia sebagai fitnah belaka. Sean pun menuntut Ayu Thalia menyampaikan permintaan maaf dalam 24 jam ke depan.
"Saya minta AT untuk minta maaf karena fitnah saya dan keluarga saya. Jika dalam 24 jam nggak ada itikad baik minta maaf, maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," ujar Ramzy membacakan pesan Sean.
Ramzy menambahkan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti untuk melaporkan balik Ayu Thalia. Namun, dia masih enggan membeberkan bukti-bukti tersebut.
"Ada (bukti) tapi kami nggak bisa sampaikan di sini. Kami sudah kantongi jadi apa yang dituduhkan dia kami bisa bantah," jelas Ramzy.
Ayu Thalia diketahui melaporkan Nicholas Sean Purnama yang merupakan anak dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Polsek Penjaringan. Sean dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengkonfirmasi pelaporan terhadap Nicholas Sean Purnama (NSP) tersebut. Laporan tersebut masih diselidiki Polsek Penjaringan. [rin]