Ronny menegaskan bahwa kesalahan informasi bukanlah rekayasa. "Data yang diberikan adalah fakta yang ada saat itu tanpa ada intervensi atau manipulasi," ujarnya.
Meski demikian, Yasonna tetap mengganti Ronny dengan Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Pelaksana Harian Dirjen Imigrasi.
Baca Juga:
Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Yasonna Buka Suara
Selain itu, Yasonna membentuk Tim Khusus yang melibatkan Bareskrim Polri, Kemenkominfo, dan BSSN untuk menyelidiki pergerakan Harun lebih lanjut.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Yasonna dan Hasto bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa keberadaan keduanya diperlukan untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi suap PAW anggota DPR. Larangan ini berlaku selama enam bulan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.