WAHANANEWS.CO, Jakarta - Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia melayangkan protes keras dan meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menghormati profesi jurnalis. Sikap ini diambil setelah pernyataan Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung dinilai arogan dan merendahkan martabat wartawan yang sedang bertugas.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, sangat menyesalkan tindakan dan pilihan kata yang digunakan Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca Juga:
Tepis Hotman Paris di Kasus Febrie, Gerindra Tegaskan Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ujar Retno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Retno menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan adalah cara legal bagi wartawan untuk mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber. Proses tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang dilindungi oleh hukum.
Meskipun narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab, Forum Pemred menilai tanggapan yang dilayangkan Hotman sangat tidak pantas karena bermuatan intimidasi psikologis.
Baca Juga:
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie, Unggahan Menohok Frank Hutapea Jadi Sorotan
“Baik dari pilihan kata, seperti ‘Lu punya otak, enggak?’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tutur Retno.
Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 8 diatur secara khusus bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Menurutnya, cara merespons yang intimidatif, baik verbal maupun non-verbal, bertentangan dengan UU Pers serta semangat kemerdekaan pers.
Ketegangan antara Hotman Paris dan para jurnalis ini dipicu oleh rangkaian konferensi pers terkait status hukum kliennya, Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru menyangkut dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, hingga perkara ASABRI yang menyeret eks Jampidsus tersebut.
Saat melakukan pembelaan di Gedung Bundar Kejagung, Hotman Paris melontarkan argumen kontroversial dengan mengeklaim Febrie sebagai "anak emas" dan kebanggaan Presiden Prabowo Subianto karena rekam jejaknya mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun. Hotman bahkan mempertanyakan mengapa penyidik Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa meminta izin kepada Presiden terlebih dahulu.
Ketika para wartawan mencoba mengonfirmasi keabsahan argumen hukum tersebut dan mempertanyakan substansi keterlibatan kliennya, Hotman merespons dengan nada tinggi dan kalimat kasar yang dinilai melecehkan kapasitas intelektual jurnalis di lokasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]