WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyatakan Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan staf LBH Jakarta sekaligus anak Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan sudah dipulangkan usai ditangkap pada demo tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Kamis (22/8).
Keduanya pun dipastikan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
"Bukan (bagian tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat (23/8) malam.
Namun, Ade Ary belum membeberkan soal alasan mengapa keduanya sempat ditangkap oleh aparat kepolisian saat aksi demo tersebut.
Diketahui, terkait aksi demo Revisi UU Pilkada tersebut polisi menangkap 301 orang. Ratusan orang itu ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan sejumlah Polres jajaran.
Baca Juga:
10 Pelaku Penyerangan Diskusi Forum Tanah Air di Kemang Dalam Pengejaran Polisi
Khusus di Polda Metro Jaya, setidaknya ada 50 pedemo yang diamankan. Dari jumlah itu, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
Dari 19 tersangka itu, satu di antaranya berperan melakukan aksi perusakan pagar DPR bagian depan. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, untuk 18 tersangka lainnya terkait aksi kekerasan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.