WahanaNews.co | Direktur PT. Peak Solutions Indonesia Ferdy Serah resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.
Ferdy dilaporkan oleh komisarisnya sendiri bernama Dilshod Alimov warga negara asing (WNA) dari Uzbekistan dengan laporan LP Nomor LP/B/32/I/2023/SPKT/Polda Bali.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Kuasa Hukum Pelapor, Togar Nainggolan mengungkapkan kejadian dugaan penggelapan ini berawal pada bulan November sampai dengan Desember 2020 bertempat di Kantor PT. Peak Solution Indonesia yang beralamat di Jalan Sunset Road No. 88, Seminyak, Kuta, Badung.
“Saat itu Dilshod Alimov selaku komisaris dan pemegang saham sebesar 50 persen di PT. Peak Solution Indonesia,” ujar Togar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7/2023).
Dituturkannya, berdasarkan kewenangannya dan kecurigaannya diduga ada aktivitas Direktur PT. Peak Solution Indonesia yakni Ferdi Yuliander Serah melakukan transaksi tidak sah di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi, Yayasan di Bali Patok Harga Rp45 Juta
Sehingga lanjutnya, Dilshop menginformasikan kepada Ferdy akan dilakukan pemeriksaan internal terkait usaha dan transaksi keuangan terhitung dari bulan April 2020 sampai dengan September 2021.
Namun oleh Ferdy tidak mendapatkan tanggapan sehingga korban melakukan audit internal.
“Dalam audit ini ditemukan adanya transaksi yang mencurigakan dari rekening perusahaan ke rekening saksi atas nama Salmun Kiuk sebesar Rp 1.974.900.099,” ungkap Togar.
Menurut Togar, Salman Kiuk tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan, sehingga atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polda Bali.
“Hasil penyidikan terakhir kerugian mencapai Rp 1.402.500.099,” imbuhnya.
Lebih lanjut Togar mengatakan, saat ini polisi telah memeriksa 10 saksi dan menyita dokumen terkait.
Sementara itu, untuk perkembangan penyidikan, pada 4 Juli 2023 telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor.
“Telah diterbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka pada tanggal 24 Juli 2023,” ujar Togar.
Togar berharap, kasus ini berjalan lancar sesuai dengan harapan kliennya. Ia juga percaya polisi bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami percaya polisi bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]