Keterlibatan Isa Rachmatarwata
Produk JS Saving Plan diperkenalkan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata, meskipun peraturan mengharuskan setiap produk asuransi mendapatkan izin dari Bapepam-LK.
Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Berikut Profil Isa Rachmatarwata
Saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian, Isa menerbitkan dua surat persetujuan terkait pemasaran produk tersebut, meskipun ia diduga telah mengetahui kondisi insolvensi Jiwasraya.
"JS Saving Plan menawarkan skema asuransi jiwa selama lima tahun, dengan periode investasi satu tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga kelima," jelas Harli.
Selain menawarkan bunga tinggi, produk ini juga menjanjikan berbagai insentif bagi bank mitra, tenaga pemasar, dan pemegang polis.
Baca Juga:
Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rahmatawarta Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Dalam kurun 2014–2017, Jiwasraya berhasil menghimpun premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk ini. Perinciannya adalah Rp2,7 triliun pada 2014, Rp6,6 triliun pada 2015, Rp16,1 triliun pada 2016, dan Rp22,4 triliun pada 2017.
Namun, dana yang dihimpun dari produk ini justru diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana yang dikelola oleh Jiwasraya di bawah kepemimpinan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Diduga investasi tersebut tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta manajemen risiko yang baik. Investigasi juga menemukan adanya transaksi tidak wajar dalam beberapa saham, seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.