WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatannya.
Baca Juga:
Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rahmatawarta Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu IR," ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Menurut laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada periode 2008–2018 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Pasal yang Dikenakan
Baca Juga:
Di Kasus Jiwasraya PT Prospera Divonis Bayar Rp 11,5 Miliar
Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka IR akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," tambah Qohar.
Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2013, Isa memiliki total kekayaan sebesar Rp38,96 miliar, yang mencakup enam bidang tanah dan bangunan di Tasikmalaya, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan dengan nilai total Rp8,83 miliar.